a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km.
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai dengan Rp11.500 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).
Zona II
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km (naik dari Rp2.000 per km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km (naik dari Rp2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (naik dari Rp8.000-Rp10.000).
Baca Juga: Cara Menghemat Bensin Mobil Saat Harga BBM Naik, Catat 5 Hal Ini!
KOMENTAR