View this post on Instagram
Artinya, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.
Karena adanya oversupply listrik tersebut, PLN pun akan semakin terbebani.
Sehingga, Banggar pun menilai, pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V."
"Kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.
Meskipun daya listrik rumah tangga pemilik subsidi dinaikan, masyarakat tidak dibebankan biaya tambah daya.
Said mengatakan, pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.
"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Ketahui Hal Ini Sebelum Beli Motor Listrik untuk Gantikan Kendaraan BBM
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR