NOVA.id - Senin (19/09), Polri menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pelanggaran kode etik obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dengan putusan sidang banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun kala itu, Sambo diberi hak untuk mengajukan banding yang hasilnya diketahui dalam 21 hari kerja.
"Menolak permohonan banding pemohon banding."
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," ucap pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, dilansir dari Kompas.com.
Dalam sidang putusan banding ini, hanya hakim sidang komisi banding yang ada di ruangan.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Baca Juga: Penampilan Baru AKP Rita Yuliana Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Berhijab
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR