NOVA.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dikabarkan segera cair.
Seperti diketahui, sebelum BSU tahap 2 ini, 4,1 juta pekerja atau buruh telah menerima dana BSU atau subsidi gaji tahap pertama.
Data itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, Sabtu (17/09).
"Horeee... 4.112.052 pekerja/buruh telah terima dana BSU tahap I," demikian keterangan dari Kemnaker.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana BSU tahap pertama telah tersalurkan ke lebih dari 4 juta pekerja atau buruh.
"Betul, 4,1 jutaan (pekerja atau buruh telah menerima dana BSU tahap pertama)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Lantas, kapan pencairan dana BSU tahap kedua?
Dana BSU tahap kedua kapan cair?
Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.
Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022 Sudah Dimulai, Cek Alurnya hingga Jabatan yang Termasuk
Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.
"Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," katanya.
Kriteria penerima BSU 2022
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca Juga: Nathalie Holscher Akui Belum Jadi Ibu Sambung yang Baik, Kini Kecewa Adzam Tak Pernah Dihubungi
Cara cek penerima BSU 2022
Berikut cara cek penerima BSU via laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cek BSU via laman kemnaker.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE Pencairan Dana BSU 2022 Tahap 2 Rp 600.000, Cek di Sini! (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR