NOVA.id - Pertama kalinya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf yang ditunjukkan kepada orangtua Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Sambo usai menjalani proses penyerahan berkas perkara di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (05/10) dilansir dari Kompas.com.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Sambo.
Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Login SSCASN Sekarang, Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Ucapkan Permintaan Maaf ke Orangtua Brigadir J untuk Pertama Kali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR