Atas dasar itu, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sebagai informasi, Rizky Billar menjalani pemeriksaan kasus KDRT sejak pukul 11.00 WIB.
Rizky Billar hadir ditemani oleh kuasa hukumnya. (*)
Baca Juga: Tiba di Polres Jaksel, Rizky Billar Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dugaan KDRT
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR