NOVA.id - Pedangdut Lesti Kejora disebut telah mengetahui penetapan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, Rabu (12/10/22).
"Ya, (Lesti) sudah tahu (penetapan Rizky Billar menjadi tersangka). Dia (Lesti) mau pulang (Umroh) segera," ujar Sandy Arifin.
Lanjut Sandy Arifin, kliennya tersebut menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian."
Walau begitu, Sandy Arifin belum bisa memberikan statement atau pernyataan lebih jauh perihal kasus KDRT karena menunggu kepulangan Lesti Kejora.
"Saya belum bisa memberi statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari Umroh," kata Sandy Arifin.
Diketahui, Rizky Billar telah naik status dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah menaikan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini didasari oleh jumlah alat bukti yang lebih dari 2.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Adapun alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi korban, yakni Lesti Kejora, hasil visum, serta rekaman CCTV.
"Dalam hal ini kami sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka," jelas Zulpan.
"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," tambahnya.
Setelah penetapan ini, Zulpan mengatakan Rizky Billar akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Diberitakan, Rizky Billar masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan, namun belum ada informasi mengenai penahanan sang aktor.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR