NOVA.id - Rizky Billar masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10/22).
AKP Nurma Dewi menyebut jika pemeriksaan Rizky Billar ini membutuhkan proses.
"Semalam saudara (Rizky Billar) kita sudah marathon sebagai saksi, yang kemudian rekan-rekan ketahui pertanyaan itu begitu banyak dan itu pun punya proses, ada waktu."
"Seseorang kalo diperiksa itu butuh istirahat, makan, minum, dan ibadah. Itu termasuk proses."
"Semalam kita sudah meminta saudara R diperiksa sebagai tersangka, namun demikian hari sudah menunjukkan larut malam, jadi kita mempunyai waktu."
"Yang jelah harus (ikuti) proses, proses itu tadi harus ada istirahat, makan, minum, dan ibadah."
"Jadi kita harus maklum di sini, harus tahu bahwa kita juga butuh semuanya," kata AKP Nurma Dewi yang ditemui NOVA.id di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/22).
Untuk penahanan, AKP Nurma Dewi menyebut jika proses pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka masih berlangsung.
Namun, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika keputusan penahanan akan diambil hari ini.
"Proses masih berlangsung, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik."
"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," jelasnya.
Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya
Disebutkan, penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan. Walau begitu, semua tergantung proses yang akan dilakukan.
"Untuk pertanyaan disiapkan 30, namun kemudian seperti kemarin kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," kata AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah menaikan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan.
Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
KOMENTAR