NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada hari ini, Selasa 22 November 2022.
OJK adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Lembaga ini terbentuk atas amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, yang merupakan reformasi dari otoritas sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap 3 hal yaitu:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pengaturan dan pengawasan pasar modal serta keuangan non-bank dilimpahkan dari Bapepam LK ke OJK pada 1 Januari 2013.
Sedangkan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia juga diberikan pada OJK sejak 1 Januari 2014.
OJK juga memiliki fungsi perlindungan konsumen agar kedudukannya sejajar dengan lembaga jasa keuangan.
Sampai saat ini, OJK telah mengeluarkan lebih dari 2.300 aturan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran (SE).
Baca Juga: Selain KUR, Kenali Jenis Kredit Program Pemerintah agar Pintar Atur Uang
OJK mengacu pada international best practice dan standar internasional lainnya.
Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan cetak biru (blueprint) dan road map untuk berbagai jasa keuangan ke depannya.
Sebut saja Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024, Road Map Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025, dan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025.
Terdapat lebih dari 3.000 lembaga keuangan yang diawasi OJK, mulai dari lembaga keuangan mikro sampai dengan bank besar.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen, OJK bekerja sama dengan industri jasa keuangan mengadakan kegiatan literasi keuangan.
Di tahun 2013, tingkat literasi keuangan masih ada di angka 21,8 persen dan tahun 2022 ini meningkat mencapai 49,68 persen.
Kenaikan ini didukung semakin banyaknya masyarakat yang mengakses produk dan layanan keuangan jasa keuangan.
Tahun 2013, indeks inklusi keuangan di angka 59,7 persen dan tahun 2022 ini mencapai 85,1 persen.
Baca Juga: Begini Cara Investasi Reksa Dana Syariah yang Diawasi oleh OJK dan DPS
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR