Korban kemudian dibekap dan sempat memberontak. ERW meminta bantuan AA untuk memegangi RN, hingga akhirnya perempuan yang tengah hamil 7 bulan itu lemas.
Korban yang kemungkinan saat itu belum meninggal, lalu dibawa ke tebing untuk dibuang. Jasad korban kemudian ditemukan warga di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Selasa pagi (15/11).
"Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal, masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas. Ada lagi upaya pelaku, saat ngangkat (tubuh korban) itu kan ada kaya tangga gitu, sengaja badannya diturunkan supaya kepala terbentur," jelas Mahardian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. "Jadi karena AA terlibat skenario awal, maka kita kenakan pasal yang sama," kata Mahardian.
Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan di Cianjur
Sementara itu, suasana berkabung masih terasa di rumah keluarga RN, di Dusun Cengkawakrejo RT 03 RW 03, Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, pada Jumat (18/11).
Sumarso (51), ayah korban, mengaku belum mampu mencari berita perkembangan soal putrinya itu secara langsung, namun dia berharap pelaku dapat dihukum seadil-adilnya.
"Saya masih berfokus kepada anak saya dulu. Dalam artian, saya berusaha menenangkan diri bahwa anak saya ini adalah korban. Rasa berkabung saya masih lebih besar daripada amarah," kata Sumarso.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. (*)
Cara Mengatasi Pengeluaran Membengkak saat Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR