NOVA.id - Kalau sudah terlanjur macet, yang pasti jangan sampai menghilang tak ada kabar dan berharap utang bisa lunas dengan sendirinya.
Selain utang kita tak akan lunas, yang ada bunga utang akan bertambah setiap bulannya, seperti bola salju yang semakin lama semakin membesar.
“Kalau menghilang kita akan masuk dalam Bank Indonesia blacklist, kita akan masuk dalam catatan hitam sehingga ke depannya saat mengajukan kredit akan sulit.
Perlu diketahui juga bahwa utang ini bisa diwariskan, kalau kita menghilang. Kasihan dong istri atau anak-anak yang harus menanggung,” kata Tommy Hilman, CFP., Financial Planner Finante.id.
Alih-alih menghilang dan tidak menyelesaikan masalah, kita bisa lho membicarakan kendala yang kita hadapi baik-baik dengan pihak pinjol. Ini yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: Selain KUR, Kenali Jenis Kredit Program Pemerintah agar Pintar Atur Uang
1. Penjadwalan ulang (rescheduling)
Minta perusahaan pinjol terkait untuk melakukan penjadwalan ulang, yakni dengan menyesuaikan kembali tenor pinjaman, misal dengan memperpanjang tenor sesuai dengan kemampuan Anda membayar cicilan.
2. Mengubah persyaratan (restructuring)
Lakukan restructuring atau mengubah syarat-syarat pinjaman. Mulai dari mengubah jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya, tanpa mengubah plafon kredit yakni besaran pembiayaan atau nilai kredit yang diberikan.
Baca Juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi, Mudah Dilakukan dan Efektif!
View this post on Instagram
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR