3. Penataan kembali (reconditioning)
Penataan kembali kondisi kredit, yang bisa dilakukan pihak pinjol dengan mengubah kondisi kredit untuk meringankan Anda sebagai debitur.
Upaya ini dilakukan dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.
Misalnya dengan menurunkan suku bunga kredit, bahkan pembebasan bunga dengan pertimbangan debitur tidak mampu bayar kredit tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.
Namun reconditioning tidak bisa dilakukan sembarangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan reconditioning ini, di mana syarat dan ketentuannya pun bisa berbeda setiap perusahaan pinjol.
Baca Juga: Pintar Atur Emosi Saat Kepala Mau Meledak Pas Nagih Utang Teman!
Selain melakukan tiga cara tersebut kita juga dapat terlebih dahulu memaksimalkan aset yang dimiliki, misal menjual aset yang tidak produktif untuk membayar utang.
Atau jika terpaksa, kita bisa meminjam uang kepada saudara atau kerabat dengan bunga nol persen, sambil mencari sumber pemasukan tambahan untuk bayar utang.
“Jangan pinjam ke pinjol lagi, jangan gali lubang tutup lubang, karena banyak terjadi dari yang cuma 1 pinjol Rp3 juta bisa jadi Rp100 juta ke banyak pinjol, ini banyak banget terjadi,” kata Tommy.
Terakhir, Anda bisa menggunakan jasa perencana keuangan, mereka dapat membantu Anda menghadapi kesulitan masalah keuangan dengan memberikan solusi sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. (*)
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR