NOVA.id - Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.
Surat pernyataan tanggap darurat bernomor
360 / 8717 / BPBD / 2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari dari sekarang, berlaku di Kabupaten Cianjur.
Keputusan itu diambil PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati.
Kemudian, bahwa penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB.
Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.
Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan di Cianjur
"Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Herman Suherman.
Namun jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Fokus Cari Korban Tertimbun
Sementara itu, usai menghadiri pemakaman bocah korban gempa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi penanganan gempa bumi Cianjur yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Pendopo Cianjur, Selasa (22/11).
Rakor juga dihadiri kepala BNPB, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Bupati Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR