3.Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK. Tidak perlu surat pengantar RT/RW.
4.Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
5.Petugas akan mengambil foto. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR