NOVA.id - Tiwi (29) siang itu nampak kerepotan, berkali-kali ia foto KTP elektronik (KTP-el) untuk memverifikasi dompet digitalnya. Namun berkali-kali gagal. Rupanya hal itu dikarenakan foto di e-KTP sudah tidak jelas, alhasil verifikasinya pun tertolak.
Lain Tiwi, lain juga dengan Ayu (27) yang merasa tidak nyaman ketika harus menggunakan e-KTP untuk administrasi tertentu.
Pasalnya kini Ayu sudah berhijab sementara potret dirinya di kartu identitasnya itu ia masih belum berhijab.
Ya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Tingkatkan Edukasi Masyarakat, Ragam Inovasi Ini Hadir di 4 Kebun Raya di Indonesia
Dalam e-KTP itu, foto pemilik kartu menjadi salah satu elemen penting sehingga pemilik kartu bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Selain kisah Tiwi dan Ayu, mungkin Sahabat NOVA di rumah juga ada yang mengalaminya. Lantas, bagaimana solusinya? Kan ini seumur hidup?
Tenang, meski berlaku seumur hidup, foto e-KTP bisa diganti, kok.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti asal memenuhi persyaratan.
"Pada prinsipnya foto dalam e-KTP boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Zudan dikutip NOVA dari Kompas.com.
Baca Juga: Kepincut Nasi Goreng Saat Tiba Di Jakarta, Ji Chang Wook: Enak Banget!
Selanjutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka seseorang dapat melakukan penggantian di dinas Dukcapil daerah.
Caranya yakni dengan membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Dalam pengumpulan dokumen ini tidak perlu pengantar RT dan RW lagi, kok.
Tapi ingat ya, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.
Masyarakat tidak bisa menggunakan foto yang dibawa sendiri dari rumah untuk dijadikan foto KTP.
Baca Juga: Punya Nasi Basi Jangan Dibuang, Yuk! Bikin Jadi Pupuk Tanaman
View this post on Instagram
Sementara itu, untuk lama waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya.
"Bisa satu hari sampai dengan empat hari, tergantung daerahnya," pungkas Zudan.
Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto e-KTP
Kalau berniat mengganti potret diri di e-KTP, berikut ini ketentuan dan syarat menggantinya, ya. Apa saja?
1.Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
2.Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pasca operasi.
Baca Juga: Finna Yudharisman, Redup Jadi Fesyen Influencer Kini Sukses Jadi Momfluencer
3.Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK. Tidak perlu surat pengantar RT/RW.
4.Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
5.Petugas akan mengambil foto. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR