Hal ini mengubah ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, istirahat panjang minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Adapun terkait penggunaan waktu libur, cuti dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menegaskan, para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut berhak untuk tetap mendapatkan upah penuh.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR