NOVA.id - Topik tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini banyak diperbincangkan.
Apalagi, belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Perlu diketahui bahwa KDRT bukan hanya berbentuk kekerasan fisik saja. Ada jenis KDRT lain yang perlu kita ketahui.
Lantas, apa saja jenis KDRT? Berdasarkan UU No.23 Tahun 2004, berikut jenis KDRT.
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik berarti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis juga bisa disebut dengan kekerasan emosional.
Ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual
Tindakan yang termasuk kekerasan seksual yakni pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan, Ikuti Langkah-langkahnya
Selain itu, ini juga termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga juga bisa disebut dengan kekerasan ekonomi.
Jenis kekerasan ini berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Penelantaran berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Tindakan ini berupa membatasi dan/atau melarang korban untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah.
Sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Baca Juga: 4 Cara Menyembuhkan Trauma KDRT, Jangan Ragu Temui Terapis
Nah, itulah beberapa jenis KDRT. Semoga bermanfaat ya. (*)
KOMENTAR