NOVA.id - Belakangan, perjanjian pranikah menjadi hal yang paling diburu selebritas sebelum melangsungkan pernikahan.
Pasalnya, tak sedikit dari mereka menyadari bahwa perjanjian ini dibuat
sebagai bentuk perlindungan di dalam ikatan perkawinan, bukan sebagai tanda
ketidakpercayaan pada pasangan.
Misalnya seperti Chelsea Olivia-Glenn Alinskie, Venna Melinda-Ferry Irawan, hingga Lesti Kejora-Rizky Billar.
Awalnya mereka membuat perjanjian tersebut untuk perlindungan agar jika terjadi hal buruk pada salah satu pasangan, harta benda yang masuk dalam perjanjian pranikah bisa terselamatkan.
Apalagi, walau umumnya digunakan untuk mengurusi masalah harta di antara pasangan dalam perkawinan, perjanjian pranikah juga bisa diisi dengan perjanjian beragam.
Seperti memuat hal-hal sederhana yang tak berhubungan dengan materi, mulai
menyoal anak hingga kewajiban di dalam rumah.
"Tidak ada larangan kalau ingin memasukkan hak dan kewajiban pasangan di dalam perjanjian nikah, seperti kewajiban suami untuk menafkahi dan kewajiban istri untuk mengurus rumah,” jelas Rieke Caroline, CEO Kontrak Hukum pada NOVA.
Lantas jika demikian, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah, ya?
Ternyata ada 4 langkah yang bisa Sahabat NOVA lakukan.
Baca Juga: Urus Perceraian, Venna Melinda: Saya Akan Terus Jadi Seorang Ibu
Langkah 1
Bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah harus terlebih dahulu membuat
daftar mengenai harta kekayaan termasuk utang piutang masing-masing.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Siti Sarah Nurhayati |
KOMENTAR