Langkah 2
Buat kesepakatan sejelas mungkin semua hal yang ingin diatur selama perkawinan.
Seperti cara pengelolaan keuangan selama perkawinan, tanggung jawab terhadap anak dalam keuangan, pendidikan, hak asuh, dan harta warisan.
Tak lupa juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi suami atau istri selama dan setelah perkawinan berakhir, baik karena perceraian atau kematian.
Langkah 3
Datangi notaris atau jasa layanan hukum untuk menyusun dan mengesahkan perjanjian
tersebut.
Langkah 4
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah disahkan, bawa perjanjian tersebut ke lembaga catatan sipil atau KUA (Kantor
Urusan Agama) untuk didaftarkan dan dicatatkan ke dalam buku nikah.
Menurut Rieke, baik menyoal harta atau tidak, perjanjian pranikah harus dibuat secara
tertulis supaya lebih mudah dalam hal pembuktian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Para pihak dapat menggunakan perjanjian tertulis tersebut sebagai acuan untuk melihat kesepakatan yang telah dibuat.
Dianjurkan untuk tetap melakukan perjanjian tertulis di notaris atau jasa layanan hukum agar memiliki kekuatan hukum yang pasti. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Siti Sarah Nurhayati |
KOMENTAR