NOVA.id - Rukun shalat lengkap beserta syarat sah dan wajib shalat akan dibahas lengkap di bawah ini.
Shalat 5 waktu merupakan kewajiban bagi umat Islam, untuk itu penting diketahui rukun shalat lengkap.
Diketahui, jika salah satu rukun shalat tidak ada atau ditinggalkan, maka shalat yang dilakukan oleh seorang muslim dianggap tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan sujud syahwi.
Rukun shalat dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu rukun qauli dan rukun fi'li.
Dikutip dari an-nur.ac.id, rukun qauli adalah rukun dalam shalat yang berbentuk ucapan.
Sedangkan rukun fi'li adalah rukun dalam shalat yang berupa gerakan.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Berdiri apabila mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat Al Fatihah
5. Ruku' dan tuma'ninah
Baca Juga: Perjanjian Pranikah Disebut Menyelamatkan Venna Melinda, Ternyata 3 Kelompok Ini Juga Wajib Punya!
6. I'tidal dan tuma'ninah
7. Sujud dan tuma'ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan tuma'ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca shalawat Nabi
11. Membaca salam
12. Tertib.
Syarat Sah Shalat
- Suci dari hadats besar maupun kecil
- Suci dari pakaian, badan, dan tempat dari najis
- Shalat menutup aurat
- Shalat menghadap kiblat
- Melaksanakan shalat ketika masuk waktu shalat
- Memahami dan mengetahui rukun-rukun shalat
- Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun shalat adalah sunnahnya
- Menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat.
Baca Juga: Beri Pesan Untuk Raffi Ahmad, Bunda Corla: Tidak Boleh Serakah
a. Islam
Shalat adalah hal yang wajib dilakukan oleh orang Islam.
b. Balig
Seseorang yang sudah balig wajib melakukan shalat. Muslim yang dianggap balig biasanya telah cukup umur, yaitu berusia sekitar 15 tahun dalam hitungan hijriyah.
Balig juga bisa diartikan jika orang tersebut sudah mimpi basah atau haid.
c. Berakal
Artinya orang yang tidak berakal tidak diwajibkan shalat.
d. Suci dari haid dan nifas
Tidak diwajibkan shalat bagi wanita yang sedang haid atau nifas, dan tidak ada qodho baginya
e. Sehat panca indra
Tidak diwajibkan melakukan shalat bagi orang yang buta dan tuli sekaligus, walaupun bisa berbicara dan tidak ada qodho baginya bila sembuh dari kebutaan atau tuli. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR