NOVA.id - Saat membaca berita tentang tindak kekerasan, kita mungkin sering mendengar istilah visum.
Misalnya seperti peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda.
Untuk memperkuat laporannya, Venna Melinda telah melakukan visum. Hasil visum tersebut menujukkan bahwa Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung.
Lantas, sebenarnya apa itu visum? Dan bagaimana cara melakukan visum?
Pengertian visum
Visum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang, baik hidup maupun mati.
Pemeriksaan medis tersebut dapat dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Adapun penjelasan ini tertuang dalam jurnal Visum et Repertum pada Korban Hidup oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dilansir dari Kontan.
Sementara menurut KUHAP Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja.
Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, melainkan harus melalui aparat peradilan yang berwewenang (penyidik, jaksa dan hakim).
Visum sendiri tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.
Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Peringatkan Venna Melinda, Ancam Bakal Buka Kasus di Bogor: Cari Jalan Damai
Bagaimana prosedur permohonan visum di rumah sakit?
Sebelum mengajukan permohonan visum, kita perlu tahu syarat melakukan visum terlebih dahulu.
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenpanRB), syarat melakukan visum di salah satu rumah sakit daerah yaitu adanya surat permohonan visum dan tembusan/salinan surat permintaan visum (resmi).
Berikut ini merupakan prosedur melakukan visum:
KOMENTAR