Biaya Jasa Pengacara
Biaya perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri tersebut belum dengan biaya tambahan lain, seperti biaya advokat atau biaya jasa pengacara.
Banyak orang yang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mewakilinya dalam mengurus perceraian. Alasan mereka pun beragam, mulai dari tidak mengerti hukum, tidak ada waktu, hingga tidak ingin bersidang.
Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan. Namun, menyewa jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
Dalam Pasal 21 Ayat 2, besarnya honorarium atas jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Sehingga, penggugat dapat mencari tahu lebih dulu terkait biaya jasa pengacara yang ada di kota masing-masing.
Siapa yang Harus Bayar Panjar Biaya Perkara?
Panjar biaya perkara adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan ketika mengajukan gugatan.
Ini adalah sebagai ongkos untuk suatu perkara yang diproses di pengadilan hingga perkara tersebut selesai.
Biaya perkara ini akan dibebankan kepada penggugat. Besaran jumlah biaya akan berbeda-beda sesuai lokasi dan waktunya.
(*)
KOMENTAR