4.Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Tenag saja soal keamanannya, fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Selain Pajak Online, kita juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.
“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia.
Sementara itu, pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards.
Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.
“Bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lain, Tokopedia menghadirkan halaman khusus Tokopedia Loket Pajak untuk memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur. Masyarakat pun bisa membayar berbagai penerimaan negara ini dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia,” jelas Astri.
Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.
Jadi, demikianlah cara bayar SPT kurang bayar di Tokopedia, semoga membantu. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR