NOVA.id - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP (wajib pajak) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Tak perlu khawatir karena cara lapor SPT ini bisa dilakukan secara daring (online).
Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Melansir Tribunnews, berikut ini cara lapor SPT online:
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
1. Formulir 1770SS
Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Agar Pengeluaran Tidak Boros, Begini Cara Pintar Atur Uang Saat Merantau
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
KOMENTAR