NOVA.id - Siap-siap cek rekening, hari ini THR 2023 untuk para ASN akan cair.
Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN) pada hari ini, Selasa (04/04).
Menurut Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima tunjangan hari raya Idul Fitri adalah seluruh aparatur negara.
Siapa saja yang termasuk dalam aparatur negara?
Baca Juga: THR PNS Cuma Cair 50% Tunjangan Kinerja, Ini Kata Sri Mulyani
Sedangkan pejabat negara yang akan menerima THR adalah:
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan CPNS 2023 Diadakan, Lowongan untuk Jabatan Tertentu
Besaran THR PNS yang diberikan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu ada juga tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang diberikan kepada setiap golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Baca Juga: Jumlah PNS Diprediksi Bakal Turun Drastis, BKN Ungkap Alasannya
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)
KOMENTAR