Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Ini Syaratnya
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut:
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR