NOVA.id - Dimulai sejak 1 Juni 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
Hal tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan.
Yang mana artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi RPp 150.000, dari sebelumnya hanya Rp 80.000.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Tidak berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran kelas III pun ikut naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Akan tetapi, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta kelas III hanya Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.
Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk melakukan cara turun kelas BPJS Kesehatan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.
Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.
Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:
Baca Juga: Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR