-Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
2.Bayi baru lahir segmen PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:
-Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
-Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
-Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
-Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3.Bayi baru lahir segmen PBPU dan BP (Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran dan melengkapi syarat-syarat berikut:
-Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR