Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Sementara untuk besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari nilai harta yang sudah mencapai nisab.
Khusus untuk zakat mal pertanian, dikenakan besar 10 persen dari hasil panen untuk sawah tadah hujan (mengandalkan hujan), dan 5 persen dari hasil panen apabila sawahnya berupa irigasi.
3. Waktu zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ketiga adalah pada waktu pelaksanaan zakatnya.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, di mana dianjurkan dibayarkan pada hari terakhir bulan puasa.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah ke Baznas Sekarang Bisa Online, Sambil Rebahan Tetap Ibadah
Sementara waktu pelaksanaan zakat mal tidak mengenal waktu.
Setiap umat muslim bisa membayarkan zakat mal kapan saja selama sudah mencapai haul dan nisab.
4. Manfaat zakat
Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah berikutnya ada pada manfaatnya.
Zakat fitrah adalah sarana penyucian diri sehingga disebut juga zakat jiwa.
Sementara tujuan zakat mal adalah untuk menyucikan harta yang diperoleh.
5. Bentuk zakat
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan uang tunai.
Sementara untuk pembayaran zakat mal adalah bisa berupa uang tunai, harta benda, emas, dan juga hasil panen.
Nah, demikianlah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu Sahabat NOVA ketahui. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR