NOVA.id - Saat ini, anak-anak sudah diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang juga dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.
Dikutip Kompas.com dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.
Ketentuan KTP anak
Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:
-KIA untuk anak berusia 0-5 tahun
-KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.
KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.
Syarat mengurus KTP anak
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR