NOVA.id - Saat ini, anak-anak sudah diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang juga dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.
Dikutip Kompas.com dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.
Ketentuan KTP anak
Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:
-KIA untuk anak berusia 0-5 tahun
-KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.
KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3. Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.
Syarat mengurus KTP anak
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:
-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
-Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
-KTP asli kedua orangtua/wali
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:
-Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
-KK asli orangtua/wali.
-KTP asli kedua orangtua/wali.
-Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:
-Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
-KK asli orangtua/wali
-KTP elektronik asli kedua orangtua.
Cara pembuatan KTP anak
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
-Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
-Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
-KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
-Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
-Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan
-KIA Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
Baca Juga: Gratis! Cara Ambil Antrean Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah
-KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas
Manfaat KTP anak
KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
-Melindungi pemenuhan hak anak
-Menjamin akses sarana umum
-Mencegah terjadinya perdagangan anak
-Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
-Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
Selain itu, Kartu Identitas Anak juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR