-KK asli orangtua/wali
-KTP elektronik asli kedua orangtua.
Cara pembuatan KTP anak
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
-Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
-Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
-KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
-Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
-Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan
-KIA Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
Baca Juga: Gratis! Cara Ambil Antrean Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR