Sejauh ini kontribusi PRT dalam perluasan kesempatan kerja yang banyak diampu oleh perempuan tidak didukung adanya pengakuan dan pelindungan dalam regulasi kebijakan negara.
“Saat ini pemerintah sudah menyampaikan komitmen dan dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dengan menyerahkan DIM ke DPR. Dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang terus meningkat dari berbagai pihak dan penting untuk diperluas,” jelas Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan.
Dalam momentum peringatan Hari PRT Internasional, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan pelindungan, pemulihan dan keadilan terhadap korban.
Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan agar PRT diakui sebagai pekerja dan mendapatkan pelindungan melalui pengesahan RUU PPRT.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, yang saat ini menjadi Ketua Tim Perempuan Pekerja menyampaikan juga agar di tahun 2023, DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan Pemberi Kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR