NOVA.id - Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh pada Jumat 16 Juni 2023, Komnas Perempuan mengadakan webinar dengan judul "Suarakan Dukungan Pengesahan RUU PPRT, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin".
Webinar tersebut diadakan pada hari ini, Kamis (15/06), dan diikuti oleh kurang lebihnya 70 orang peserta.
Dalam webinar tersebut, Komnas Perempuan tentang Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah sudah bergulir dan mandeg di parlemen selama 19 tahun.
Menurut Prita Laura, Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden mengungkapkan alasan mengapa RUU PPRT belum kunjung disahkan lantaran masih banyak politisi yang berpikir apakah RUU PPRT ini masih diperlukan.
"Dan memang permasalah dari Undang-Undang ini yang paling utama adalah masalah pemahaman perlu tidaknya Undang-undang ini,"
"Jadi di kalangan politisi ini berpikir bahwa apakah ini perlu. Karena menurutnya, segala macam bentuk perlindungan pekerja sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan yang lain," jelas Prita Laura dalam webinar yang diadakan Komnas Perempuan, Kamis (15/06).
Akan tetapi pada praktiknya, Komnas Perempuan masih banyak menemui Pekerja Rumah Tangga yang diperlakukan semana-mena oleh majikannya.
Salah satunya adalah kasus kekerasan yang menimpa korban atas nama Siti Khotimah saat ini sudah berproses di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korban mengalami kekerasan berlapis di antaranya kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual.
Kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelompok, majikannya sebagai pemberi kerja dan rekan kerjanya.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam situasi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan karena kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan berulang.
Bahkan diperkirakan saat ini jumlah PRT dalam negeri sebanyak 5 juta dan didominasi oleh perempuan, sementara itujumlah pekerja migran Indonesia yang bekerta sebagai PRT juga besar.
Baca Juga: Tikam Majikannya Secara Brutal hingga Tewas, PRT Indonesia Hadapi Hukuman Mati di Singapura
Sejauh ini kontribusi PRT dalam perluasan kesempatan kerja yang banyak diampu oleh perempuan tidak didukung adanya pengakuan dan pelindungan dalam regulasi kebijakan negara.
“Saat ini pemerintah sudah menyampaikan komitmen dan dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dengan menyerahkan DIM ke DPR. Dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang terus meningkat dari berbagai pihak dan penting untuk diperluas,” jelas Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan.
Dalam momentum peringatan Hari PRT Internasional, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan pelindungan, pemulihan dan keadilan terhadap korban.
Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan agar PRT diakui sebagai pekerja dan mendapatkan pelindungan melalui pengesahan RUU PPRT.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, yang saat ini menjadi Ketua Tim Perempuan Pekerja menyampaikan juga agar di tahun 2023, DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan Pemberi Kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR