Baca Juga: Kena Teror dari Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK
2. Bersabar
Memang diteror debt collector menguji kesabaran.
Jika Moms sudah mencoba berbagai cara namun tetap ditagih, maka bisa mencoba sabar.
Sebab, penagih tidak akan menagih pinjaman selamanya.
Pihak pinjol ilegal tidak bisa mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak membayar.
Biasanya, pihak pinjol ilegal akan mengalokasikan debt collector ke nasabah yang lebih mungkin melunasi.
3. Laporkan ke OJK
Banyak yang mengeluh para peminjam merasa dirugikan pinjol ilegal.
Jika Sahabat NOVA juga merasa dirugikan bisa mencoba melaporkannya ke OJK.
Melansir Kompas, Sahabat NOVA bisa menghubungi OJK dengan cara:
- Telepon ke nomor 157 pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR