Menurutnya, kelompok disabilitas memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat lain, maka KPU akan berupaya memudahkan akses dan fasilitas pada saat pemilihan nanti.
Nantinya, KPU membolehkan pihak keluarga untuk mendampingi kelompok disabilitas intelektual, tunarungu, hingga netra, sampai ke bilik suara dengan syarat pendamping menunjukkan bukti surat pendamping kepada panitia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Siapkan Surat Suara Braille dan TPS Khusus untuk 5.396 Penyandang Disabilitas di Bandung Barat".
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR