NOVA.id - Sahabat NOVA sedang butuh penghasilan tambahan tapi bingung bagaimana cara mendapatkannya?
Mungkin artikel ini adalah jawabannya.
Sahabat NOVA bisa menggunakan aplikasi penambah uang untuk mencari penghasilan tambahan.
Selain itu, kita juga bisa menambah saldo DANA tanpa harus mengeluarkan KTP.
Bagaimana caranya?
Ternyata sekarang ada beberapa aplikasi penghasil uang yang bisa dikonversi ke DANA atau OVO.
Berikut adalah aplikasi penghasil uang yang sangat direkomendasikan dan sudah legal:
1. Pluto News
Dengan aplikasi ini kita bisa memperoleh penghasilan dengan cara membaca berita.
Hampir sama dengan cashtube, di aplikasi ini juga menyediakan misi check in harian untuk menambah penghasilan sampingan kita.
Setelah berhasil mengumpulkan koin, nantinya koin tersebut bisa ditukar dengan saldo DANA, OVO, atau GoPay dengan minimal penarikan sebesar Rp15.000 rupiah.
Baca Juga: Bisnis Sendiri? Ini 4 Cara untuk Dapat Modal Penghasilan Tambahan
2. Mybeb
MyBeb adalah sebuah aplikasi penghasil uang yang memiliki skema mirip dengan platform media sosial Instagram.
Tugas yang harus kalian lakukan di aplikasi penghasil uang ini selesaikan benar-benar mirip saat sedang bersosialisasi di dunia maya, hanya saja setiap aktivitas akan diberi hadiah.
Buat kalian yang suka bermain media sosial, pastinya bakal suka dengan aplikasi penghasil uang ini.
Pengguna cukup melakukan like, berkomentar di unggahan dari teman untuk berhak mendapatkan hadiah.
Selain itu, tidak ada sistem money game yang diterapkan oleh pihak developer atau skema deposit uang terlebih dahulu.
Berdasarkan ulasan dari pengguna, hingga saat ini MyBeb masih terbukti membayar penggunanya.
3. Bouncing Village
Game Bouncing Village adalah permainan teka-teki yang dikembangkan oleh Shape Keeper.
Lewat game ini, pengguna harus memantulkan bola untuk mendapat poin sebanyak-banyaknya.
Berbeda dengan penghasil uang lainnya, Bouncing Village langsung bisa dimainkan tanpa melakukan pendaftaran.
Penukaran poin bisa dilakukan melalui DANA dan OVO. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR