NOVA.id - BPJS Kesehatan merupakan badan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan berupa tindakan pengobatan, perawatan, pelayanan kesehatan hingga alat kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 144 penyakit bisa dijamin pengobatan dan perawatannya oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut ini daftar lengkap 144 penyakit yang dijamin BPJS kesehatan:
-HIV/AIDS tanpa komplikasi
-Kejang demam
-Tetanus
-Tension headache (sakit kepala tegang)
-Migrain
-Bell's palsy
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR