NOVA.ID - Hayo, siapa yang belum tahu kalau menghina fisik hingga menimbulkan sakit hati dan hilangnya percaya diri pada pasangan bisa dipenjara?
Tak jarang, kita mendengar kisah di mana seorang istri curhat dimaki atau dihina suami sendiri.
Misalnya dengan kata-kata yang menyayat hati:
"Gendut banget, sih, kamu enggak bisa merawat diri"
"Jelek banget kamu, beli skincare banyak tapi tetep kusam aja. Habis duit aku."
Atau "Bodoh banget, begitu aja enggak bisa. Gak becus jadi istri."
Perkataan hinaan seperti ini bisa termasuk kekerasan psikis, lo.
Dan bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Pasal 45.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)."
Sebagai catatan, hal ini berlaku baik untuk istri atau suami, pelaku kekerasan psikis, ya.
Baca Juga: 10 Tanda Pasangan Berperilaku Kasar Terhadap Fisik dan Emosi, Segera Tinggalkan!
Dalam hal ini, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (pasal 7)
Selain cacian dan makian, ada beberapa tanda kekerasan psikis dalam rumah tangga lainnya.
Seperti pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial.
Misalnya, Sahabat NOVA dilarang untuk berteman atau bergaul dengan tetangga sekitar tanpa maksud yang jelas.
Atau bahkan kita dilarang untuk berkomunikasi dengan keluarga kita sendiri tanpa alasan.
Jika tidak menuruti, kita akan dicaci dan dimaki.
Hal itu juga termasuk kekerasan psikis, ya.
Jadi, ingatlah, bisa Sahabat NOVA mengalami kekerasan psikis dalam rumah tangga, hal itu bisa dilaporkan.
Apalagi jika sudah sangat mengganggu kesehatan mental dan mengancam jiwa. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR