Soalnya, menyebarkan data debitur termasuk pelanggaran.
Apalagi status pinjol mereka adalah ilegal yang sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku.
Sahabat NOVA bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 laman di bawah ini.
Https://lapor.go.id
Https://patrolisiber.id
Https://konsumen.ojk.go.id
Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau penyebaran data pribadi kita.
Setelah menerima laporan, pihak-pihak tersebut bakal langsung memroses pinjol terkait.
Semoga informasinya bermanfaat! (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR