NOVA.ID - Sahabat NOVA, pinjaman online atau pinjol ilegal kini masih bertebaran di kalangan masyarakat.
Banyak yang masih menggunakan pinjol ilegal meski tahu pinjol tersebut tak berizin OJK.
Lantaran tak berizin, tentunya ada banyak sekali risiko yang bisa terjadi pada debitur.
Salah satunya adalah risiko sebar data jika menunggak atau gagal bayar utang alias galbay.
Meski termasuk aktivitas ilegal, sebar data menjadi salah satu konsekuensi bagi debitur yang pakai aplikasi pinjol ilegal.
Dalam hal ini, sebar data tak bisa dihindari karena pihak pinjol ilegal sudah punya data debitur.
Umumnya, data debitur bakal disebarkan ke kontak hingga media sosial.
Cara Mengatasi Sebar Data Pinjol
Merangkum dari video TikTok Wellem Mintarja dan beberapa sumber lainnya, berikut 3 cara menghentikan pinjol ilegal yang sebar data dengan segera.
1. Lunasi Utang
Cara paling simpel agar pinjol ilegal berhenti sebar data adalah dengan melunasi utang kita.
Baca Juga: Cara Mengatasi Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store, Bisa Dihapus Google Pakai Syarat Ini
Namun, tentu saja kita harus menyiapkan uang sejumlah pinjaman plus bunganya.
Soalnya, pinjol ilegal biasanya akan tetap sebar data jika kita hanya melunasi utang pokoknya saja.
Namun, jangan khawatir kalau kita tidak bisa pakai cara yang ini.
Kita bisa pakai cara di bawah ini agar pinjol ilegal berhenti sebar data.
2. Buat Kesepakatan
Kalau kita tidak mau data disebar, buat kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal.
Buat kesepakatan terkait cara penagihan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kita juga bisa minta keringanan secara baik-baik.
Kalau sudah deal, jangan lupa buat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Kalau kita tidak memungkinkan pakai cara-cara di atas, kita bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Baca Juga: Tidak Pinjam Uang di Pinjol Tapi Ditransfer dan Diteror Sebar Data Pribadi, Harus Bagaimana?
Soalnya, menyebarkan data debitur termasuk pelanggaran.
Apalagi status pinjol mereka adalah ilegal yang sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku.
Sahabat NOVA bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 laman di bawah ini.
Https://lapor.go.id
Https://patrolisiber.id
Https://konsumen.ojk.go.id
Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau penyebaran data pribadi kita.
Setelah menerima laporan, pihak-pihak tersebut bakal langsung memroses pinjol terkait.
Semoga informasinya bermanfaat! (*)
KOMENTAR