Mengenai putusan itu, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Menurut dirinya, masih ada beberapa poin yang kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.
"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.
Sebagai informasi juga, Ferry Irawan mendapat vonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Ferry divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR