NOVA.id - Mulai hari ini, Senin (07/08), Korlantas Polri telah memberlakukan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM C.
Ada beberapa perubahan peraturan yang akan mempermudah para peserta.
Meskipun materi ujian praktik telah diperbarui, namun Sahabat NOVA tak perlu khawatir karena biaya pembuatan SIM C akan tetap sama dan tidak ada perubahan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Brijen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Adapula, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni:
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR