NOVA.id - Baru-baru ini Kementerian Sosial merilis aturan baru mengenai penyaluran Bansos PKH 2023.
Aturan baru ini memuat tentang pencairan dana tunai untuk bantuan sosial program keluarga harapan.
Dana tunai ini akan mulai dicairkan melalui rekening Bank Himbara.
Aturan baru ini terkait adanya penyesuaian baru pencairan PKH tahap 3.
Melalui Surat Perintah Pencairan Dana, pihak penyalur akan segera mengirimkan saldo ke rekening KPM.
Sebleumnya, pencairan bansos PKH ini dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Namun, dalam DIARY BANSOS pada Minggu, (27/08) Kemensos menerbitkan aturan baru sebagai berikut:
- Pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dicairkan per 2 bulan dan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.
- Bagi KPM yang pencairannya melalui Bank Himbara, maka akan ada penyesuaian jadwal pencairan
- Para pendamping sosial ditugaskan untuk memberikan arahan atau panduan terkait penyesuaian jadwal tersebut
Kemensos menetapkan aturan baru ini hingga Desember 2023.
Baca Juga: Hindari Pungli, Bansos BPNT Cair Tunai Lewat Rekening, Cek di Sini
Adapun besaran Bansos PKH yang diterima setelah adanya aturan baru Kemensos adalah sebagai berikut:
1. SD Sebesar Rp 150 ribu (Per 2 Bulan)
2. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)
3. SMA Sebesar Rp 333 ribu (Per 2 Bulan)
4. Disabilitas Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)
5. Lansia Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)
6. Ibu Hamil Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)
7. Balita Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)
8. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan). (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR