Berikut Persyaratan Pegajuan Dana Pensiun kepada Ahli Waris:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir
- FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku
- FC buku rekening. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR