NOVA.ID - Nama Wulan Guritno mendadak jadi viral di media sosial.
Baru-baru ini nama Wulan Guritno hangat karena dikaitkan dengan judi online.
Bahkan ada kabar bahwa Wulan Guritno dipanggil polisi dalam waktu dekat terkait dengan promosi judi online.
Ditambah lagi, Menkominfo Budi Arie Setiadi justru usulkan Wulan Guritno menjadi duta anti judi online yang langsung ramai jadi sorotan.
Kabar terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan dispensasi besar pada artis cantik tersebut.
Hal ini tak sejalan dengan komitmen Polri yang mengancam hendak memidanakan para artis dan influencer yang terbukti mempromosikan situs judi online ke masyarakat.
"Mereka bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/08).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.
Atas situasi ini, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi pun bereaksi.
Menurut Budi, tak semestinya Wulan Guritno dipenjara.
Mantan relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini malah mewacanakan Wulan Guritno bersama rekan artis lain yang pernah dapat bayaran dalam mempromosikan judi online dijadikan duta anti judi online.
Baca Juga: Bikin Kaget! Wulan Guritno Dipanggil Polisi Karena Dugaan Promosi Judi Online
"Artis-artis sekaligus menjawab pertanyaan tadi selebgram dan lain-lain sudah dipanggil. Nanti itu dioper ke Kominfo untuk jadi jurkam anti judi online," katanya di gedung DPR RI, Senin (4/9/2023).
Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno (WG) untuk diklarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online.
Asal tahu saja, di media sosial sedang heboh soal Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online.
Konten itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga viral.
"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/08).
Adi Vivid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu sebenarnya adalah video lama yang dibuat pada 2020 lalu.
Akan tetapi, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif sampai sekarang.
Sehingga membuat gaduh.
Tak hanya Wulan Guritno, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Wulan Guritno dipanggil polisi ini guna memberikan klarifikasi terkait video yang viral.
Baca Juga: Diet Sehat Ala Artis, Salah Satunya Wulan Guritno Makan Kuaci sebagai Menu Diet
Berkaca dari kasus Wulan Guritno ini, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2.
Ancamannya enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. (*)
KOMENTAR