NOVA.id - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri terjerat kasus dugaan penghinaan simbol negara.
Diberitakan sebelumnya, Mayang menertawakan Upacara HUT RI ke-78 yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelapor Mayang, Jaenudin telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkembangan kasus penghinaan simbol negara oleh Mayang.
Meskipun Mayang telah mengaku salah dan meminta maaf lewat media sosial, Jaenudin secara tegas mengatakan jika kasus tersebut tetap berjalan.
Mayang yang saat ini masih berstatus terlapor akan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tadi sudah dimintai keterangan-keterangan oleh para penyidik.
Jadi alangkah lebih baiknya ketika kita biarkan prosesnya nanti berjalan," ujar Jaenudin.
Semua bukti dan berkas yang berkaitan dengan kasus ini sudah diserahkan Jaenudin kepada pihak penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Jaenudin mengungkapkan jika dirinya kesal jika nantinya banyak orang yang memaklumi tindakan Mayang hanya sebatas candaan.
Baca Juga: Siap Laporkan Mayang ke Polisi, Brand Skincare Tan Skin Tuntut Penjelasan Adik Vanessa Angel
"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR