NOVA.ID - Pengelola sebuah panti asuhan di Medan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ngemis online di TikTok.
Sosok Zamaneuli Zebua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.
Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Zamaneuli dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/09) malam.
Dirinya diamankan karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.
Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.
Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal.
KOMENTAR