NOVA.ID - Pengelola sebuah panti asuhan di Medan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ngemis online di TikTok.
Sosok Zamaneuli Zebua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak di panti asuhannya.
Diketahui, Zamaneuli Zebua merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Zamaneuli dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sosok Zamaneuli Zebua diamankan pada Selasa (19/09) malam.
Dirinya diamankan karena telah mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut.
Dia menggunakan akun TikTok demi mendapatkan donasi.
Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Dirinya meraup untung berkisar Rp 20-Rp 50 juta dalam sebulan ngemis online di TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli Zebua ternyata ilegal.
Bersama istrinya, Zamaneuli Zebua mengasuh 26 anak.
Di antara 26 anak tersebut, terdapat empat bayi atau balita.
"Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah." ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/09) malam.
"Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," bebernya.
Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.
Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan.
Hal itu dilakukannya demi mendapat saweran dari para netizen.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok." ungkap Valentino.
"Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi." imbuhnya.
"Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Valentino.
Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, Pertunjukan Benih Yang Bernilai Siap Menghibur 1000 Anak Panti Asuhan
Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.
Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan.
Ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.
"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino.
Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video viral pelaku memberikan bubur pada bayi yang berusia dua bulan saat live Tiktok.
Tindakan pelaku kemudian dibanjiri komentar netizen.
Setelah video itu viral, Dinas Sosial Kota Medan dan polisi turun tangan mendatangi panti asuhan tersebut dan mengamankan pelaku. (*)
KOMENTAR