NOVA.ID - Nasib nahas dialami bocah berusia 10 tahun disiksa oleh ibu tirinya.
Seperti kisah-kisah ibu tiri yang ada di dongeng seorang ibu tiri tega menyiksa anak tirinya dengan setrika panas.
Berikut kronologi kejadian ibu tiri siksa anak tiri dengan setrika di Jambi.
Inilah sosok ibu tiri di Bungo, Jambi tega menyiksa anak tirinya berusia 10 tahun dengan setrika panas.
Ibu tiri tersebut berinisial N (31) tinggal bersama suami dan anak tirinya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
N secara sadis menyetrika lengan dan kaki anak tirinya tersebut lantaran kesal terhadap suaminya.
Diketahui, ia dan suami memiliki tanggungan untuk bayar angsuran bank dan koperasi, sebesar Rp8 juta per bulan.
Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.
Kesal kepada sang suami, N pun melampiaskan kemarahannya dengan menyiksa anak tirinya.
Saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Kemudian anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
N melarikan diri ke sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diamankan setelah polisi menerima laporan kekerasan terhadap anak.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/09).
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kejadian itu terjadi pada Senin (4/9) lalu, sekira pukul 06:30 WIB, di kamar rumahnya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
Pelaku kelas karena sang suami tidak memberikan uang jatah bulanan.
Baca Juga: Ternyata Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Termasuk Femisida, Apa Itu?
Sang suami tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.
Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com sebelumnya dengan judul Sosok N,Ibu Muda Setrika Anak Tiri Usia 10 Tahun,Kesal Cuma Dikasih Suami Uang Rp4 juta per Bulan
KOMENTAR